GarutUpdate
Kembali ke Beranda
Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Karangpawitan

Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Kriminal#Penangkapan#Pengedar Sinte#Polres Garut#Tembakau Sintetis
Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Karangpawitan

Garut - Polisi meringkus AFI, seorang pemuda berumur 24 tahun asal Karangpawitan, usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. AFI diringkus personel Sat Narkoba Polres Garut di...

Garut - Polisi meringkus AFI, seorang pemuda berumur 24 tahun asal Karangpawitan, usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. AFI diringkus personel Sat Narkoba Polres Garut di kawasan Sucikaler, Karangpawitan, pada Minggu, 3 Agustus 2025 malam lalu sekitar jam 23.00 WIB. Menurut Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu, tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa paket tembakau sintetis siap edar, hingga peralatan produksi. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi mendapati adanya 8 paket tembakau sintetis, bahan campuran, hingga pewarna makanan, alkohol dan timbangan. "Pelaku mendapatkan cairan narkotika melalui media sosial. Cairan itu kemudian diolah untuk tembakau sintetis," kata Yugi. Yugi menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, selain mengedarkannya untuk dijual tembakau sintetis tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka. Dari penuturan tersangka juga diketahui, jika tersangka mengaku sudah beberapa kali memproduksi dan menjual tembakau sintetis tersebut di wilayah Garut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjaranya bisa sampai seumur hidup," pungkas Yugi. ****

Artikel Terkait