Kriminal
Polisi Tangkap Dua Kurir Sabu di Tarogong Kidul
Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Kriminal#Penangkapan#Pengedar Sabu#Polres Garut
Garut - Polisi meringkus dua orang pemuda di wilayah Tarogong Kidul. Mereka ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Dua orang yang ditangkap inisial FH (26) dan AS (27)....
Garut - Polisi meringkus dua orang pemuda di wilayah Tarogong Kidul. Mereka ditangkap karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dua orang yang ditangkap inisial FH (26) dan AS (27). Keduanya ditangkap pada hari Senin, 4 Agustus 2025 lalu, sekitar jam 13.00 WIB di Tarogong Kidul.
Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi dari tangan pelaku petugas menyita barang haram diduga sabu seberat 5,16 gram yang dikemas.
"Mereka diamankan di Jalan Terusan Pembangunan. Barang bukti dikemas di berbagai paket kecil," kata Adi.
Menurut Adi, pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan Sat Reserse Narkoba. Dimana, hasil interogasi mengungkap bahwa sabu berasal dari seorang bandar.
"Pelaku ini berperan sebagai kurir dan perantara, dengan imbalan uang Rp 25 hingga 100 ribu per titik distribusi," katanya.
"Selain itu, mereka juga diketahui mengkonsumsi sabu tersebut selain mengedarkannya," katanya menambahkan.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan keduanya antara lain 18 paket sabu. Keduanya kini sudah ditahan pihak kepolisian.
"Kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 9 tahun," pungkas Adi. ****
