Kriminal
Polisi Tangkap Pengedar Pil Setan di Garut Kota
Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Kriminal#Penangkapan Pengedar#Pil Setan#Polres Garut
Garut Kota - Polisi meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang, atau Pil Setan di kawasan Garut Kota. Dari tangannya, disita ratusan barang bukti. Lelaki berinisial PN (33) itu diamankan...
Garut Kota - Polisi meringkus seorang pengedar obat-obatan terlarang, atau Pil Setan di kawasan Garut Kota. Dari tangannya, disita ratusan barang bukti.
Lelaki berinisial PN (33) itu diamankan oleh Personel Sat Reserse Narkoba Polres Garut pada Rabu, 24 Juli 2025 sore lalu.
"Kami amankan di wilayah Kelurahan Kota Wetan," kata Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adi.
Adi menuturkan, pelaku diciduk diduga saat hendak mengedarkan barang haram tersebut. Dia menguasai ratusan pil setan yang diduga tanpa izin edar.
Saat ditangkap, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan dari tangannya.
"Kami amankan 124 Tramadol, 21 Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl," ungkap Adi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S, melalui perantara I, yang kini diburu polisi.
Sebagian barang haram itu akan dikonsumsi pribadi, selain dijual ke publik. Dia mendapatkan keuntungan harian sebesar Rp 50 ribu.
"Pengakuannya barang ini baru diterima pada pagi harinya di lokasi yang sama," pungkas Adi.
Tersangka kini mendekam di penjara dan dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ****
