Kriminal
Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Kejahatan Bermodus Hipnotis di Cibatu
Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Hipnotis#Kriminal#Polres Tebing Tinggi#Serdang Bedagai
Cibatu - Personel Polsek Cibatu meringkus DPO kasus penipuan dan penggelapan bermodus hipnotis berinisial MA (53), yang beraksi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Tersangka diciduk polisi di...
Cibatu - Personel Polsek Cibatu meringkus DPO kasus penipuan dan penggelapan bermodus hipnotis berinisial MA (53), yang beraksi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Tersangka diciduk polisi di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cibatu, Garut, pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin oleh petugas Polsek Cibatu.
Menurut Plh Kapolsek Cibatu Ipda Encang Suryana, tersangka merupakan buronan Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga setempat.
Aksi kejahatan yang dilakukan MA terjadi pada 21 Juni 2025 lalu. Saat itu, tersangka bersama dua pelaku lainnya menipu korban bernama Nurhayati (61), warga Serdang Bedagai.
"Kejadiannya berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tebing Tinggi," kata Encang.
Tersangka saat itu berpura-pura menawarkan bantuan spiritual untuk membersihkan aura negatif dari tubuh korban. Entah bagaimana ceritanya, korban berhasil diperdaya.
Korban dibujuk untuk menyerahkan sejumlah perhiasan emas, berlian, serta kartu ATM beserta PIN-nya kepada para tersangka.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 400 juta," katanya.
Mendengar pelaku ada di Cibatu usai melakukan aksinya, personel Polsek Cibatu langsung melakukan perburuan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Encang. ****
