Kriminal
Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Kadungora
Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Kriminal#Penangkapan Pengedar#Pengedar Ganja#Pil Ekstasi#Polres Garut
Kadungora - Polisi meringkus dua orang pengedar ganja yang gentayangan di wilayah Kadungora. Barang bukti diamankan dari keduanya. Menurut Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, kedua tersangka...
Kadungora - Polisi meringkus dua orang pengedar ganja yang gentayangan di wilayah Kadungora. Barang bukti diamankan dari keduanya.
Menurut Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, kedua tersangka masing-masing EH (40) dan RA (36). Diamankan di wilayah Kadungora.
"Penangkapan dilakukan di Kampung Halte, Kadungora, Jumat, 4 Juli malam," kata Fajar.
Fajar menjelaskan, saat ditangkap sekitar jam 21.30 WIB saat itu, petugas mendapati barang bukti sebanyak 5,82 gram ganja kering.
"Petugas kami juga menyita 120 butir pil yang diduga merupakan ekstasi," katanya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan bukti percakapan, yang menguatkan dugaan transaksi narkoba antar pelaku.
Dari hasil interogasi diketahui keduanya mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial A, yang kini sedang dicari polisi.
Rencananya, ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang berinisial M, yang juga kini sedang dicari, dengan harga jual hingga Rp 42 juta.
"Mereka berpotensi mendapatkan keuntungan hingga Rp 8,4 juta," katanya.
Selain menjual narkotika, para pelaku juga mengaku aktif mengkonsumsi narkotika, khususnya ganja. Transaksi narkoba dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pengiriman diduga berasal dari kawasan Semarang, Jawa Tengah. ****
