Kriminal
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengeroyokan di Singajaya
Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Kriminal#Penganiayaan#Polsek Singajaya
Singajaya - Polisi menangkap ADP (37) dan SS (33), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri. Keduanya kini dibui. Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi...
Singajaya - Polisi menangkap ADP (37) dan SS (33), karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kerabatnya sendiri. Keduanya kini dibui.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, aksi penganiayaan yang dilakukan dua tersangka terhadap korban bernama Firman itu terjadi pada hari Sabtu, 6 Juli 2025 lalu sekitar jam 18.00 WIB.
Kejadian berlangsung di Kampung Taringul, Desa Ciudian, Singajaya. "Pelaku dan korban merupakan kerabat," ucap Joko.
Aksi penganiayaan terhadap Firman bermula dari ketersinggungan kedua pelaku, yang menganggap Firman bersikap kurang ajar.
Ketegangan ini, kemudian berlanjut hingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan ADP dan SS kepada korban.
"Pelaku mendatangi korban di rumahnya, kemudian terlibat cekcok, melakukan perusakan hingga penganiayaan," kata Joko.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka. Selain itu, kaca rumahnya pecah hingga beberapa bagian rumah rusak.
"Para pelaku sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 351 subsider Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan," pungkas Joko. ****
