Kriminal
Polisi Kembali Ringkus Pengedar Obat Terlarang di Garut
Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Kriminal#Obat Terlarang#Penggerebekan#Sat Narkoba
Cibatu - Polisi kembali meringkus pria yang diduga penjual obat-obatan terlarang di Cibatu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti. Polisi meringkus seorang pria berinisial M (26) di kawasan...
Cibatu - Polisi kembali meringkus pria yang diduga penjual obat-obatan terlarang di Cibatu. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti.
Polisi meringkus seorang pria berinisial M (26) di kawasan Kampung Margahayu, Desa Wanakerta, Cibatu, pada Kamis, 19 Juni lalu sekitar jam 15.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, pelaku merupakan pria asal Aceh yang diketahui bermukim sementara di wilayah Kecamatan Cibatu.
"Kami mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dari tangan pelaku," katanya.
Dari tangan M, polisi menyita obat-obatan terlarang siap jual dengan berbagai jenis dan merk, seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, Trihexyphenidyl, serta Dextromethorphan.
"Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,2 juta, satu unit ponsel serta tas," katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari seorang pria yang kini buron dan dicari polisi.
Pelaku diduga merupakan perantara yang bertugas menjual obat dan mengedarkannya di lingkungan masyarakat.
"Pelaku mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta per bulan serta uang makan harian Rp 50 ribu," ungkap Usep.
Pelaku kini ditahan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Usep. ****
