GarutUpdate
Kembali ke Beranda
Kriminal

Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pria Malangbong Ditangkap

Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Curanmor#Kriminal#Polsek Malangbong
Jual Motor Curian di Medsos, Dua Pria Malangbong Ditangkap

Malangbong - Polisi menangkap dua pria yang mencuri motor milik warga di Malangbong. Mereka ditangkap usai kedapatan menjual barang hasil curian di media sosial. Menurut Kapolsek Malangbong Iptu...

Malangbong - Polisi menangkap dua pria yang mencuri motor milik warga di Malangbong. Mereka ditangkap usai kedapatan menjual barang hasil curian di media sosial. Menurut Kapolsek Malangbong Iptu Suwarna, kedua pria tersebut adalah Y dan C. Dua orang pemuda yang masih berusia 23 tahun. Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan sejoli ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 malam, sekitar jam 20.00 WIB. "Kejadiannya berlangsung di Kampung Pasir, Desa Bunisari," kata Suwarna. Kejadian ini diketahui oleh korban, yang melihat motor miliknya sudah tidak ada di lokasi. Pemilik, kemudian lapor polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Titik terang dalam kasus ini kemudian terkuak, usai korban secara tidak sengaja melihat motor miliknya ditawarkan di media sosial. "Korban mengenali motor yang diposting di Facebook. Kemudian kami dampingi dan langsung dilakukan penangkapan," katanya. Kedua tersangka tidak bisa mengelak saat polisi menangkapnya. Dari tangannya, petugas menyita sebuah sepeda motor hasil curian tersebut. Keduanya kini ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. ****

Artikel Terkait