GarutUpdate
Kembali ke Beranda
Berita

Upaya Menjaga Rakyat dari Ancaman Bencana Alam di Garut

Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|3 menit baca0 dilihat
#Asep Ridwan Ismail#Bencana Alam#Berita Garut#FGD
Upaya Menjaga Rakyat dari Ancaman Bencana Alam di Garut

Garut - Kabupaten Garut, menjadi salah satu daerah langganan bencana alam akibat berbagai faktor di Jawa Barat. Lantas, pemerintah bisa apa untuk menjaga masyarakatnya dari dampak bencana? Menurut...

Garut - Kabupaten Garut, menjadi salah satu daerah langganan bencana alam akibat berbagai faktor di Jawa Barat. Lantas, pemerintah bisa apa untuk menjaga masyarakatnya dari dampak bencana? Menurut informasi yang dihimpun dari BPBD Garut, terjadi 199 bencana alam pada periode Oktober 2024 hingga akhir Januari 2025 ini. Terdiri dari 102 kali bencana longsor, 81 kejadian angin puting beliung dan angin kencang, serta 16 kali kejadian banjir dan banjir bandang di sejumlah kecamatan di Garut pada periode tersebut. Akibat bencana-bencana tersebut, sebanyak 604 rumah tergenang, 344 rumah rusak ringan, 11 rumah rusak sedang, dan 28 rumah rusak berat. Dampaknya, 397 keluarga dengan 984 jiwa menjadi korban. 2 orang meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka. Menurut pemerhati lingkungan, Uun Frinawaty, Kabupaten Garut setidaknya memiliki 90 ribu hektare lahan yang berstatus kritis, karena kerusakan. Itu menempatkan Garut menjadi daerah dengan lahan kritis terbanyak kedua di Jawa Barat. "Selanjutnya, Garut memiliki 12 potensi bencana. Di antaranya banjir bandang, longsor, dan tsunami," kata Uun dalam Diskusi Kelompok Terarah bertema Strategi dan Implementasi Undang-undang Lingkungan Berbasis Advokasi Hukum Kritis di Kabupaten Garut, yang digelar peneliti dari Program Doktoral Universitas Hasanuddin (Unhas) Asep Ridwan Ismail, Rabu, 9 Juli 2025 di Garut. Uun menyebut, hal tersebut sedikitnya memicu bencana yang selama ini terjadi di Garut. Menjadi lebih parah, karena berdasarkan catatannya siklus kebencanaan di Garut menjadi lebih cepat ketimbang quantum seharusnya. "Contohnya 2016 kita terjadi bencana, 2019 terjadi lagi. Kemudian di 2022 juga bencana lagi. Padahal, kalau melihat pada teori kebencanaan, bencana alam biasanya terjadi setiap periode 5, 10, 25 dan 50 tahun," katanya. Uun berharap agar semua pihak turun tangan memikirkan solusi untuk memitigasi bencana alam di Kabupaten Garut, yang marak terjadi. Apalagi, kata Uun, Sungai Cimanuk yang selama ini menjadi ladang bencana menjadi pusat dari kehidupan tiga kabupaten di hilir, yakni Sumedang, Majalengka hingga Indramayu. Asep Ridwan Ismail, sebagai peneliti utama dalam Diskusi Kelompok Terarah ini menyatakan, dirinya tengah berupaya membedah upaya melindungi masyarakat Garut dari bencana alam melalui disertasi yang saat ini tengah disusunnya. Menurut Asep Ridwan, dirinya tengah mengkaji upaya menyelamatkan warga dari bencana, melalui sudut pandang hukum strategis. Yang menjadi fokus utamanya, adalah pergantian Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009, menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023 dan menjadi UU Cipta Kerja. Dimana, Asep menyoroti melemahnya peran pemerintah daerah sebagai penanggungjawab wilayah, karena kewenangannya diambil alih oleh pemerintah pusat. Di antaranya adalah pengawasan PPLH terutama yang berskala AMDAL dikendalikan oleh pemerintah pusat, dan terjadi penghapusan komisi penilai AMDAL daerah. Dianggapnya, ini bisa menjadi celah dalam terjadinya kerusakan lingkungan. "Kita ingin melihat kembali, bagaimana kewenangan pemerintah daerah terhadap hal tersebut, dengan adanya perubahan undang-undang itu," ungkap Asep. Asep mengatakan, hal tersebut hendak diangkatnya menjadi topik penelitian disertasi bukan tanpa alasan. Harapannya, Asep mengaku ingin ikut serta dalam melindungi masyarakat, dari dampak yang ditimbulkan akibat bencana alam, melalui pendekatan hukum kritis. "Harapannya masyarakat benar-benar mendapatkan keadilan dan kebenaran melalui advokasi hukum. Dimana produk hukum yang ada tidak berpihak kepada kekuasaan atau oligarki, tapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat," ucap Asep. Rudy Gunawan, pakar hukum sekaligus Bupati Garut ke-26 (2013-2023) yang hadir dalam kegiatan diskusi mengapresiasi langkah Asep yang hendak mengangkat topik tersebut menjadi disertasi. Rudy berharap melalui topik disertasi tersebut masyarakat tercerahkan. "Output yang diharapkan masyarakat paham dan merasa terlindungi, ketika terjadi kegiatan usaha, sehingga timbul simbiosis mutualisme. Karena, kegiatan usaha tetap jalan, pemerintah punya regulasi yang tepat, masyarakat juga mendapatkan dampak positif," ucap Rudy Gunawan. ****

Artikel Terkait