GarutUpdate
Kembali ke Beranda
Berita

Oknum Dokter yang Cabuli Pasiennya Terancam Penjara 12 Tahun

Oleh Admin GarutUpdate|5 Juni 2026|1 menit baca0 dilihat
#Berita Garut#Dokter Iril#Polres Garut#Viral
Oknum Dokter yang Cabuli Pasiennya Terancam Penjara 12 Tahun

Garut - Polisi menetapkan MSF alias Dokter I, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual kepada pasien. Dokter I terancam penjara 12 tahun. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra...

Garut - Polisi menetapkan MSF alias Dokter I, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual kepada pasien. Dokter I terancam penjara 12 tahun. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Pasal 6 Huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B," ujar Hendra kepada wartawan. Atas jeratan Pasal tersebut, Dokter I terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta. Lebih lanjut, kata Hendra, dokter I ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial AED (24). Korban dicabuli seusai berobat. "Pencabulan dilakukan di kamar kos pelaku," katanya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dokter I sendiri mengaku nekat melakukan aksi cabul itu karena mengaku tergoda saat melihat korbannya. "Sementara yang melapor hanya satu korban. Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali," pungkas Hendra. ***

Artikel Terkait